in

Truk BBM ”Kencing” di Jalan, Dua Pelaku Ditangkap

Praktik truk tangki pembawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi “kencing” di jalan, berhasil diungkap jajaran Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil truk tangki bertuliskan “SPBU Solar Subsidi” bersama 35 jeriken BBM jenis biosolar, pertalite dan premium.  

Penangkapan terjadi di areal gudang di KM 2 Jalan Bypass Pampangan, Kecamatan Lubukkilangan, Rabu malam (17/5) sekitar pukul 22.30. Sesuai delivery order (DO)-nya, BBM itu seharusnya dibawa ke SPBU milik PT Dharmasraya Multi Sarana Nomor 14275586 Sungairumbai, Dharmasraya, tepatnya di KM 2 Jalan Lintas Sumbar Sungairumbai, Dharmasraya.

Kini, kedua pelaku masing-masing sopir truk tangki bernopol BA 8783 AU berinisial CH, 33, dan pemilik gudang/ tempat RO, 36, bersama barang bukti ditahan di Polda Sumbar. Keduanya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Informasi yang diterima Padang Ekpres, terbongkarnya kasus itu berawal ketika Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli. 

Sesampai di lokasi, polisi melihat beberapa truk tangki pembawa BBM keluar masuk ke gudang tersebut. Setelah memastikan aktivitas dalam gudang, tim subdit 4 melakukan penggerebekan.

Nah, waktu itulah tim melihat pelaku mengeluarkan BBM bersubsidi jenis bio solar dari satu unit truk tangki. CH (sopir tangki) yang mengetahui keberadaan polisi, berupaya kabur. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi.

Sewaktu diinterogasi, CH mengaku bahwa bio solar subsidi itu sesuai DO akan dikirimkan ke SPBU No 14275586 Sungairumbai. Selain CH, polisi juga menangkap RO selaku pemilik gudang.

RO ditangkap karena menyimpan atau meniagakan BBM bersubsidi dan nonsubsidi tanpa izin dari pejabat berwenang. Selain itu, RO juga menampung BBM dari sopir-sopir tangki yang dimasukan dalam jeriken untuk diperjualbelikan.

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi kepada para wartawan di Mapolda Sumbar, kemarin (18/5) mengatakan, pelaku CH ditangkap karena sudah melakukan pengelapan dan pencurian BBM di TKP. Dia juga memindahkan BBM dari tangki besar dengan merusak segel dan memasukannya ke dalam tangki truck,” ungkapnya. 

CH juga menyebutkan bahwa dia menerima uang jalan dari transportir truk tangki sebesar Rp 1,1 juta. Uang jalan ini seharusnya digunakan untuk membeli BBM sampai tujuan Dharmasraya. Namun, nyatanya CH mengambil uang itu. Sedangkan RO mendapatkan fee karena menyediakan lokasi  “kencing” sebesar Rp 20 ribu per unit tangki.

“Kedua pelaku dikenakan pasal berbeda. CH dikenai sanksi pidana penggelapan dan atau pencurian BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pemilik atau pengelola lokasi dapat dikenai sanksi pidana dalam hal penyimpanan, serta niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 jo pasal 53 huruf C dan D UU No 22/2001 tentang Migas. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” ungkapnya. 

Sementara itu Manager PT Dharmasraya Multi Sarana yang menjadi korban, Hendri Yanto ketika dihubungi Padang Ekspres via ponselnya mengaku, sudah lama curiga terhadap pelaku. Pasalnya, sewaktu BBM dibongkar, selalu susut dan sang sopir beralasan seribu alasan. 

“Saya berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Akibat ulah keduanya, kita sudah banyak mengalami kerugian,” ungkapnya. 

Dihubungi terpisah tadi malam, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Sumbar, Ridwan Hosen mengaku, pihaknya sudah mendapat informasi soal penangkapan tersebut.

“Dari pengamatan Hiswana Migas, jelas ini perbuatan melawan hukum apalagi BBM yang disikat itu demi kepentingan orang banyak. Konsekuensinya, ya harus diproses secara hukum,” kata Ridwan. Dia juga tak akan melindungi pelaku yang kedapatan melakukan kecurangan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

BIN Klarifikasi Larangan Berjenggot dan Bercelana Cingkrang

Gus Mus: Dahlan Akan Naik Derajat